Rangkaian regulasi jaminan produk halal di Indonesia mulai dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 menginstruksikan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk memiliki sertifikat halal pada produknya. Guna merespon hal tersebut maka tercetuslah mekanisme self-declare halal. Tulisan ini merupakan kajian kritis terhadap self-declare halal yang menyimpan potensi pro-kontra sebagai akselerasi dan konsekuensi di dalamnya. Kajian kritis ini bertujuan untuk menelusuri sinergi yang terbentuk dalam mekanisme self-declare halal. Analisis kualitatif dari kajian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mekanisme self-declare halal membutuhkan sinergi yang solid. Mulai dari pelaku UMKM, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Pendamping Proses Produk Halal, MUI, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memiliki peran kontribusi aktif dalam mekanisme self-declare halal. Adanya pola sinergitas yang baik dari semua instansi telibat akan berdampak pada optimalisasi self-declare halal sebagai percepatan sertifikasi halal UMKM dan meminimalisir konsekuensi yang berpotensi terjadi dalam self-declare halal.
Copyrights © 2024