Secara aspek formal yang bersifat yuridis, ketentuan yang jelas menyatakan bahwa setiap perjanjian memerlukan adanya persetujuan dari semua pihak terlibat. Namun, pelaksanaan norma-norma tersebut tidak selalu selesai dengan mudah sebagaimana yang diungkapkan dalam teksnya. Melalui pendekatan analisis hukum, penelitian yang berfokus pada Kata Sepakat Dalam Perjanjian dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi mengangkat dua permasalahan yang menarik. Pertama, relevansi dari kata sepakat dalam konteks perjanjian sebagai strategi untuk mencegah terjadinya wanprestasi. Kedua, format yang ideal untuk memastikan pemenuhan kata sepakat dalam perjanjian. Hasil penelitian ini menegaskan dua temuan kunci. Pertama, kata sepakat memainkan peran krusial dalam menjamin pelaksanaan dan pemenuhan komitmen yang diungkapkan oleh setiap pihak dalam sebuah perjanjian. Oleh karena itu, pada umumnya, kata sepakat memiliki relevansi yang signifikan dalam mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi. Kedua, secara ideal, setiap perjanjian harus memastikan bahwa semua pihak secara sepenuhnya memahami isi perjanjian, baik secara formal maupun substansial
Copyrights © 2023