Lobster adalah komoditas akuakultur dengan nilai ekonomi tinggi dan sangat diminati di pasar domestik maupun ekspor. Peningkatan permintaan pasar ini berdampak pada peningkatan eksploitasi lobster di alam. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis aspek penangkapan serta dari aspek kebijakan peraturan penangkapan lobster di 3 stasiun yaitu stasiun 1 Pantai Madasari, stasiun 2 Pantai Timur Pangandaran dan stasiun 3 Majingklak Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. Pengumpulan data telah dilakukan pada bulan Oktober 2022 – Februari 2023 melalui survei lapangan, data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil kajian memperlihatkan bahwa pada umumnya armada penangkapan yang digunakan yaitu mayoritas kapal fiber dengan ukuran panjang kurang lebih 10 m, lebar kurang lebih 1,9 m dan kedalaman kapal kurang lebih 80 cm, alat tangkap berupa trammel net ukuran panjangnya adalah 50 m per piece dan ukuran mata jaring adalah 3,5-4 inch, berbahan nilon. Perlindungan hukum dari kegiatan penangkapan lobster yaitu tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 atas perubahan 16/Permen-KP/2022 dan persepsi nelayan terhadap kebijakan Perlindungan hukum dari kegiatan penangkapan lobster dengan persentase sebesar 80% mayoritas nelayan mengetahuinya.
Copyrights © 2024