Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa zakat saham perspektif fiqih mu’amalah kontemporer . pendekatan yang digunakan oleh penulis ini adalah kualitatif dengan menggunakan studi analisi, sedangkan teori yang telah digunakan adalah zakat, zakat saham, saham serta fiqih mu’amalah kontemporer Hasil penelitian ini adalah dalam zakat saham apabila suatu perusahaan merupakan perusahaan industri murni dan tidak terlibat dalam kegiatan perdagangan, maka saham- sahamnya tidak diwajibkan untuk dizakati. jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang murni yang berfokus pada jual-beli barang tanpa melakukan kegiatan pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang internasional, atau perusahaan ekspor-impor, maka saham-saham dari perusahaan tersebut diwajibkan untuk dizakati Nisab zakat saham setara dengan nisab zakat maal, yakni sebanyak 85 gram emas, dengan besaran zakat sebesar 2,5%. Zakat saham wajib dikeluarkan jika nilainya telah mencapai batas nisab dan telah melewati satu tahun atau telah mencapai masa haul
Copyrights © 2024