Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan yang signifikan dari PSAK 17 dan Undang-Undang Perpajakan dalam menentukan penghasilan kena pajak yang akan berpengaruh terhadap beban pajak penghasilan yang harus dibayar. Metode analisis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan Teknik pengambilan data melalui studi Pustaka dan studi lapangan. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan CV. Lindrif Jaya tahun 2020. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan penyusutan menurut PSAK dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terjadi selisih koreksi positif yang akan menambah besarnya penghasilan kena pajak perusahaan. Adanya perbedaan- perbedaan signifikan antara perarturan perpajakan dengan standar akuntansi keuangan bisa menjadikan laba kena pajak berbeda dan selanjutnya menyebabkan perbedaan dasar penetapan pajak penghasilan terutang.
Copyrights © 2024