Republik Kongo merdeka pada tahun 1960, seperempat abad mencoba Marxisme, pada tahun 1990 Republik Kongo mengubah ideologinya dengan keputusan pemerintah yang dipilih secara demokratis pada tahun 1992. Dampak perubahan berupa kerusuhan etnis, politik dan perang terjadi lagi. Rangkaian konflik yang terjadi di Republik Demokratik Kongo (DRC) terjadi dalam 2 periode. Periode pertama antara tahun 1996 hingga 1997. Periode kedua antara tahun 1998 hingga 2003. Terdapat sekitar 8 negara Afrika dan puluhan kelompok milisi yang terlibat dalam perang tersebut. Akibat perang ini, kerugian harta benda dan nyawa sangat besar. Faktor penyebab terjadinya perang periode kedua yang disebut juga dengan “Perang Besar Afrika” (African Great War) adalah perebutan sumber daya alam dan masuknya pengungsi dalam jumlah besar akibat perang saudara di Rwanda. Perang di Ituri Kongo pada tahun 2002 hingga 2003 menarik banyak perhatian karena sarat dengan kejahatan perang, termasuk perekrutan anak-anak untuk menjadi tentara. Konflik bersenjata yang melanda suatu negara selalu berdampak pada masyarakat sipil. Banyaknya korban warga sipil merupakan sebuah trauma tersendiri, bahkan dalam perkembangannya, anak-anak telah menjadi objek pelanggaran HAM. Munculnya istilah Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah keinginan dan tekad manusia untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia. Konflik bersenjata telah melanda Kongo selama hampir satu dekade, mengakibatkan enam juta orang terkena dampaknya, baik tewas maupun terpaksa mengungsi. Dalam keadaan darurat, penyelenggara negara harus menggunakan kewenangan dan prosedur khusus untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. Artinya otoritas sipil dan militer harus mematuhi prinsip dan jaminan instrumen internasional, dalam hal ini hukum humaniter internasional atau yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional (IHL). Hukum humaniter merupakan salah satu cabang hukum internasional atau secara lengkap disebut “Hukum Humaniter Internasional yang berlaku dalam konflik bersenjata” atau hukum perang. Pada awal perkembangannya, Hukum Perang digunakan untuk menyatakan aturan perang antar negara, namun dengan banyaknya korban sipil maka dilakukan upaya untuk mencegah, melindungi kombatan dan non kombatan bahkan menghilangkan perang.
Copyrights © 2024