Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Kompetensi Personel Penyidik Polisi Militer TNI AL Guna Meningkatkan Efektifitas Fungsi Penyidikan di Satuan Penyidikan Puspomal Prayogo, Okta Yudi; Priyowibowo, Dedhi; Patria, Yudhi Widayat
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fungsi penyidikan di Satuan Penyidikan Puspomal Polisi Militer TNI AL dengan menganalisis kompetensi personel penyidik. Tantangan utama yang dihadapi termasuk kurangnya penguasaan teknik investigasi mutakhir, kesulitan dalam manajemen bukti dan informasi, serta adaptasi terhadap perubahan regulasi hukum yang dinamis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi gap kompetensi dalam personel penyidik Puspomal, merancang program pelatihan yang sesuai untuk meningkatkan kompetensi tersebut, dan mengukur dampaknya terhadap efektivitas penyidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan mengumpulkan data melalui survei dan wawancara terstruktur kepada 50 personel penyidik yang dipilih secara acak. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik statistik deskriptif dan inferensial untuk menguji hubungan antara variabel kompetensi teknis, pengetahuan hukum, kemampuan manajerial, komunikasi efektif, dan efektivitas fungsi penyidikan. Analisis data menunjukkan bahwa semua variabel independen yang meliputi kompetensi teknis dalam investigasi, pengetahuan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi, kemampuan manajerial dan koordinasi tim, serta komunikasi efektif dan laporan penyidikan, memiliki kontribusi signifikan terhadap efektivitas fungsi penyidikan di Satuan Penyidikan Puspomal. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengembangan kompetensi personel penyidik untuk meningkatkan kualitas penyidikan, memperkuat integritas dan profesionalisme, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI AL.
Kejahatan Perang Thomas Lubanga Dyilo dalam Penyalahgunaan Tentara Anak-Anak di Kongo Tahun 2022-2023 Ditinjau dari Hukum Humaniter Dan HAM Serta Manfaatnya Bagi TNI AL Adi, Puthut Kuncara; Ilmi, M. Irfan; Patria, Yudhi Widayat
INOVASI Vol. 11 No. 1 (2024): Inovasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/Inovasi.v11i1.p197-205.40344

Abstract

Republik Kongo merdeka pada tahun 1960, seperempat abad mencoba Marxisme, pada tahun 1990 Republik Kongo mengubah ideologinya dengan keputusan pemerintah yang dipilih secara demokratis pada tahun 1992. Dampak perubahan berupa kerusuhan etnis, politik dan perang terjadi lagi. Rangkaian konflik yang terjadi di Republik Demokratik Kongo (DRC) terjadi dalam 2 periode. Periode pertama antara tahun 1996 hingga 1997. Periode kedua antara tahun 1998 hingga 2003. Terdapat sekitar 8 negara Afrika dan puluhan kelompok milisi yang terlibat dalam perang tersebut. Akibat perang ini, kerugian harta benda dan nyawa sangat besar. Faktor penyebab terjadinya perang periode kedua yang disebut juga dengan “Perang Besar Afrika” (African Great War) adalah perebutan sumber daya alam dan masuknya pengungsi dalam jumlah besar akibat perang saudara di Rwanda. Perang di Ituri Kongo pada tahun 2002 hingga 2003 menarik banyak perhatian karena sarat dengan kejahatan perang, termasuk perekrutan anak-anak untuk menjadi tentara. Konflik bersenjata yang melanda suatu negara selalu berdampak pada masyarakat sipil. Banyaknya korban warga sipil merupakan sebuah trauma tersendiri, bahkan dalam perkembangannya, anak-anak telah menjadi objek pelanggaran HAM. Munculnya istilah Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah keinginan dan tekad manusia untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia. Konflik bersenjata telah melanda Kongo selama hampir satu dekade, mengakibatkan enam juta orang terkena dampaknya, baik tewas maupun terpaksa mengungsi. Dalam keadaan darurat, penyelenggara negara harus menggunakan kewenangan dan prosedur khusus untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. Artinya otoritas sipil dan militer harus mematuhi prinsip dan jaminan instrumen internasional, dalam hal ini hukum humaniter internasional atau yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional (IHL). Hukum humaniter merupakan salah satu cabang hukum internasional atau secara lengkap disebut “Hukum Humaniter Internasional yang berlaku dalam konflik bersenjata” atau hukum perang. Pada awal perkembangannya, Hukum Perang digunakan untuk menyatakan aturan perang antar negara, namun dengan banyaknya korban sipil maka dilakukan upaya untuk mencegah, melindungi kombatan dan non kombatan bahkan menghilangkan perang.