Tulisan ini menjelaskan Syari’at Islam adalah aturan-aturan Allah SWT, yang diciptakan untuk umat Islam yang dimanifestasikan oleh para mujtahid dalam literatur kitab-kitab fiqh, sebagai pedoman menuju kehidupan yang bahagia baik di dunia maupun di akhirat. Namun dalam kenyataannya produk-produk hukum yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh tersebut tidak mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang sangat kompleks. Oleh karenanya, tuntutan untuk melakukan ijtihad oleh para intelektual/ ahli hukum Islam akan semakin mendesak, baik ijtihad secara individual (fardi) seperti pada masa-masa klasik maupun kolektif (jama`i).Pada zaman modern ini, di berbagai negara Islam, praktek ijtihad yang kedua yaitu ijtihad jama’i (kolektif), menjadi kecenderungan utama dan alternatif bagi kebanyakan para ulama` atau ahli yang terhimpun dalam lembaga-lembaga formal yang dibentuk oleh negara atau lembaga-lembaga non formal dalam sebuah organisasi. Termasuk Lajnah Bahtsul Masail dibawah struktur NU. Lajnah ini merupakan lembaga lembaga yang bertugas menyelesaikan persoalan-persoalan fiqhiyyah yang terjadi di kalangan warga NU.
Copyrights © 2024