Keberadaan penetapan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara dalam Pemilu Berkala merupakan sesuatu yang penting, namun terjadi tarik ulur hingga wacana liar dalam penentuannya untuk Pemilu 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama, konsep dan pelaksanaan Pemilu Berkala dalam sistem pemilu di Indonesia, dan kedua, kewenangan KPU dalam menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara. Penelitian ini berjenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan penelitian konseptual. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, pertama, konsep Pemilu Berkala berkaitan dengan masa jabatan dalam sistem pemerintahan, proses demokrasi yang tertib, teratur dan berkesinambungan dan upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Simpulan kedua bahwa kewenangan KPU dalam menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara sudah sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga keputusan yang dikeluarkan harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam kepemiluan, baik penyelenggara, peserta, pemilih dan juga pemerintah.
Copyrights © 2023