Artikel ini bertujuan guna mendapatkan informasi mengenai jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian sebagaimana peraturan perundang-undangan Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, yaitu studi hukum literatur dengan mengkaji bahan dari literatur atau data sekunder, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan hak-hak perempuan pasca perceraian di Indonesia, meskipun telah banyak regulasi terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan nafkah anak pasca perceraian, yang dalam prakteknya belum dilakukan secara maksimal yaitu masih sebatas keadilan di atas kertas. Dengan mengkomparasikan sistem perlindungan hak-hak perempuan dan nafkah anak pasca perceraian pada sistem Family Court of Australia dan sistem Peradilan Malaysia, yang telah melakukan upaya intervensi sangat intens dan terstruktur dalam melakukan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Family Court of Australia dan Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia meskipun memiliki perbedaan sistem hukum yang menjadi rujukan dalam menangani perkara perceraian, namun dari perbedaan kedua negara tersebut diharapkan dapat diperoleh acuan teknis pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di Indonesia.
Copyrights © 2023