Dalam penelitian ini mengkaji mengenai Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dimana tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan menciptakan lapangan kerja yang dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan menganalisis alasan Undang-Undang Cipta Kerja yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja justru mendapat penolakan dari para pekerja dan serikat pekerja. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Tujuan disahkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memicu pertumbuhan investasi perlu dan perbaikan kualitas angkatan kerja, termasuk menginklusi para pekerja informal yang selama ini belum terakomodasi dalam UU No 13/2003. Karena itu, aspek ketenagakerjaan yang semestinya diatur di dalam UUCK adalah aspek pengembangan kualitas angkatan kerja, bukan menyangkut hak-hak pekerja, dengan tujuan menjadikan kualitas tenaga kerja sebagai daya tarik investasi. Kata kunci : Cipta Kerja; Perlindungan; Kesejahteraan; Pekerja Abstract This study examines the Employment Cluster Job Creation Law where the government's goal is to increase the protection and welfare of workers by creating jobs through changes in sector laws that have not supported the realisation of synchronisation in ensuring the acceleration of job creation. The purpose of this study is to analyse the urgency of passing the Job Creation Law and to analyse the reasons why the Job Creation Law, which aims to provide protection and welfare for workers, has been rejected by workers and trade unions. The research method that the author uses is normative legal research. The purpose of the Job Creation Law is to trigger necessary investment growth and improve the quality of the labour force, including including informal workers who have not been accommodated in Law No. 13/2003. Therefore, the aspect of labour that should be regulated in the UUCK is the aspect of developing the quality of the workforce, not concerning workers' rights, with the aim of making the quality of the workforce an investment attraction. Keywords: Job Creation; Protection; Welfare; Workers REFERENCES Adhi Setyo Prabowo, “Politik Hukum Omnibus Law,” Jurnal Pamator, Volume 13 No. 1, 2020 Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi, Ditta Chandra Putri,” Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 14, No. 1, Maret 2020 Alfitri, “Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional,” Jurnal Konstitusi, Volume 9 No. 3, 2012 Amania, N, Problematika Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, Volume 6 No.(02), 2020 Antoni Putra, Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia, 2020, 17 No 1 2020 Busroh, F. F, Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Jurnal Arena Hukum, 2017 Dhaniswara K. Harjono, “Konsep Omnibus Law ditinjau dari UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Hukum, Volume 6 No. 2, 2020, Dwi Kusumo Wardhani, Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan PrinsipPrinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), Universitas Pendidikan Ganesha ,Volume 6 No. 2, Agustus 2020 Ima Mayasari, Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law DiIndonesia, Jurnal Rechvinding, Volume 9 No 1, 2020 Fajar Kurniawan, Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang di PHK, Jurnal Panorama Hukum, Volume 5 No. 1 ,Juni 2020 Farida, M, Problematika Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Volume 1 No. 1, 2021 Gilang Ramadhan, “Omnibus Law Sebagai Sarana Utama Penataan Regulasi”, Jurnal Yurispruden, Volume 3 No. 2, 2020 Hanifah, I, Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 No.(1), 2021 Hermawan, S., Rochmaniah, A., & Yani, M, Abdimas Untuk Contentcreator Melalui Webinar Dan Pelatihan, Volume 2 No. (2) , 2021 https://disnaker.babelprov.go.id/sites/default/files/dokumen/pengumuman/Klaster%20KETENAGAKERJAAN%20UU%20Nomor%206%20Tahun%202023.pdf Kementrian Hukum dan HAM, RUU Cipta Kerja, https://www.kemenkumham.go.id/berita/ruu omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-untuk-tingkatkan-pertumbuhan-ekonomi, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023 Margaret Sova McCabe, “Cooperation or Compromise? Understanding the Farm Billas Omnibus Legislation,” Journal of Food Law & Policy, Volume 14 No. 1, 2018 Mawardi Khari dan Sulaiman, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Pada Sektor Perikanan Di Kota Tarakan,” Borneo Law Review, Volume 3 No. 2, 2019 Maria Farida, UU Sapu Jagat?, https://kom,pas.id/baca/opini/2019/12/31/omnibus-law-uu-sapu-jagat/, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023 Muhammad Insa Ansari, “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal,” Rechtsvinding, Volume 9 No. 1, 2020 Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I, Analisis Dalam Proses Pembentukaan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah METADATA, Volume 3 No.(2) , 2021 Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta Rony Hanintyo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta Sjaiful, M, Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Media Iuris, Volume 4 No.(1) , 2021 Suwandi Arham, “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia”, Jurnal Petitum, Volume 7 No. 2, 2019 Suparno Rizki Herdian Zenda1, “Peranan Sektor Industri Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Kota Surabaya,” Jurnal Ekonomi & Bisnis, Volume 2 No. 1, 2017 Soerjono dan Sri Mamudji Soekanto, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers Tommy Michael, “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law,” Jurnal Ius Constituendum, Volume 5 No. 1, 2020 Venatius Hadiyono, “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare Statedan Tantangannya”,Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, Volume 1 No. 1, 2020 Zainal Aslikin, 2006, Dasar-dasar hukum perburuhan, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Copyrights © 2024