Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur terkait menghapus, merubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap keputusan pasal dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mempengaruhi terhadap kewenangan daerah secara otonom dalam melaksanakan perijinan usaha yang tentu perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dampak lingkungan. Metode penelitian menggunakan Metode analisis bahan hukum kualitatif dengan Metode pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori serta telaah pustakawan yang didukung dengan pendapat para ahli terkait yaitu ahli yang berkompeten dibidangnya. Tujuannya penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca ditetapkannnya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur perubahan UU Lingkungan pada substansi persetujuan lingkungan.
Copyrights © 2023