Penyederhanaan Birokrasi merupakan kebijakan yang didasarkan pada keinginan pemerintah untuk menjawab berbagai permasalahan kelembagaan dan birokrasi. Pada prinsipnya kebijakan penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Pemerintah Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah yang telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Melalui berbagai proses implementasi kebijakan mengkasilkan kinerja inplementasi yang ditandai sebagai outcome yang memiliki dampak langsung, dampak jangka menengah dan dampak jangka panjang. Memalui metode penelitian deskriptif kualitatif maka akan diuraikan bagaimana proses implementasi kebijakan berbasis outcome pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui tiga tahapan penyederhanaan birokrasi kita akan melihat bagaimana kinerja implementasi. Proses Penyetaraan Jabatan pada 669 jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi dampak langsung dari implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, hal ini diartikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memangkas 669 jabatan struktural yang ada. Selanjutnya melalui tahapan penyetaraan jabatan bagi 503 jabatan struktural ke jabatan fungsional merubah secara langsung individu Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang tadinya menyandang posisi pejabat struktural disetarakan menjadi pejabat fungsional. Selanjutnya yang menjadi dampak jangka panjang yaitu sistem kerja yang berlaku pada Pemerintah Provinsi Lampung mulai saat ini harus berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dimana tidak lagi ada birokrasi yang bertingkat-tingkat dan lebih banyak menggunakan pendekatan kerja tim, sehingga lebih fleksibel, dinamis dan lincah.
Copyrights © 2024