Pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Selama ini, penegakan hukum kasus kekerasan seksual lebih menekankan pada aspek pemidanan pelaku dan kurang memperhatikan pemenuhan hak korban. Padahal korban yang mengalami kekerasan seksual membutuh penanganan, perawatan dan pemulihan akibat dari kekerasan tersebut. Untuk itu artikel focus mengurai bagaimana ketentuan pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dan bagaimana implikasi yuridis pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual tersebut. Sumber data artikel ini adalah UU TPKS, Naskah Akademik dan berbagai bahan hukum lain yang relevan. Teknik analisa dengan interpretasi dengan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya jaminan hak korban kekerasan seksual dalam UU TPKS merupakan merupakan upaya melengkapi dan menguatkan ketentuan hak korban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan dalam rangka memenuhi hak konstitusional korban. jaminan tersebut tertuang dalam pasal 68 sampai 70 yang meliputi jaminan hak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan. implikasi yuridis pengaturan ini merupakan jaminan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Copyrights © 2022