Penelitian ini menganalisis aspek hukum pengelolaan marine debris di Kab. Polewali Mandar, khusunya di kawasan wisata pantai pallipis. Penanganan marine debris atau Sampah Laut perlu untuk diimplementasikan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pemenuhan Indikator Kinerja Utama pengelolaan Marine Debris melalui program pembersihan sampah laut dan pembangunan budidaya pesisir, yang merupakan program terstruktur yang merupakan gerakan nasional dari pusat hingga daerah. Adapun bentuk dari partisipasi perempuan-perempuan yang tinggal di kawasan wisata pesisir pantai pallipis dalam melakukan pengurangan marine debris yakni dengan memiliki keterampilan pengelolaan marine debris dengan cara mengkategorikan marine debris, pertama mega debris dengan metode pengelolaan 2R (reuse dan repair) dan marine debris dengan kategori micro debris dengan metode pengelolaan 4R (reuse, repair, refill,recycle).
Copyrights © 2023