Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa luar pengadilan. Syarat sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase harus ada perjanjian arbitrase, dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan dapat dalam bentuk akta dibawah tangan oleh para pihak atau dibuat dihadapan Notaris dalam abentuk kta otentik. Dengan adanya perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak berdasarkan kesepakatan tertutup baginya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat tidak selalu dapat dilaksanakan, karena ada pihak yang tidak menerima putusan. Permasalahan mengapa putsan arbitrase tidak dapat dilaksanakan serta apa hambatan dalam pelaksanaanya. Metode penelitian melakukan penelitian kepustakaan berupa data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian bersifat normatif karena hanya mengunakan data dari hasil penelitian kepustakaan. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian, hambatan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase, karena adalah yuridis, seperti pihak yang tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri adanya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan alasan non yuridis, seperti pihak tereksekusi, keluarga dan massa pendukung melakukan perlawanan fisik dan intervensi dari pihak penguasa.
Copyrights © 2023