Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum data privasi konsumen dalam konstruksi hukum di Indonesia dan konsep Hukum Perlindungan Konsumen memayungi upaya perlindungan konsumen terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (legal research), Penelitian ini menggunakan pendekatan yaitu pendekatan konsep (conseptual approach). Pendekatan konseptual (conceptual approach). Konvergensi perlindungan privasi dan data pribadi ini bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga tersebar di berbagai belahan dunia, tanpa terkecuali dalam lingkup negara maupun organisasi internasional. Uni Eropa telah memiliki The European Union DP Directive (Directive) diperkenalkan tahun 1995 dengan tujuan untuk mengharmonisasi peraturan nasional di antara negara-negara anggota EU. Indonesia dalam mengatur perlindungan tersebut Saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang – undangan yang khusus untuk mengatur perlindungan terhadap data pribadi, tetapi Indonesia telah memiliki Rancangan Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi yang sampai saat ini belum disahkan dan diundangkan.
Copyrights © 2023