Penyelenggaraan pendidikan agama pada lembaga pendidikan bagi siswa yang tidak seagama di Kota Metro tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, oleh karena itu perlu kerja sama semua pihak untuk melakukan perbaikan, pengawasan yang dilakukan dari Dinas Pendidikan Kemenag Kota Metro, Pengawas dan Kepala Sekolah, termasuk di dalamnya adalah masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Bab V Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, harus dapat diterapkan dengan baik pada semua lembaga khususnya penyelenggara pendidikan. Sebab hingga saat ini belum terlihat sanksi tegas yang diberikan kepada lembaga pendidikan yang tidak menjalankan amanah aturan tersebut. Apalagi sanksi tegas hingga penutupan suatu lembaga pendidikan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Bab V Pasal 12 tidak dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pendidikan di sekolah, khususnya pada tingkat SMA Kota Metro. Dalam penelitian ini permasalahan yang muncul; Yang pertama : tidak diberikannya pendidikan agama bagi siswa muslim menuai kekhawatiran orang tua wali oleh karena itu meminta Pemerintah Daerah untuk membatalkan kasus tersebut, yang kedua: SMA Kristen Metro tidak menyelenggarakan pendidikan Islam di sekolah, alasannya bagi siswa yang beragama Islam sedikit agar pihak sekolah tidak memperbantukan guru-guru yang mengajarkan agama islam dan hindu, yang ketiga : ada peraturan yang tidak memenuhi standar pendidikan, pengawas disatuan pendidikan harus bisa turun tangan mencari solusi dengan menempatkan guru agama islam dan hindu di lembaga tersebut.
Copyrights © 2024