Penelitian ini mengeksplorasi perlindungan anak dalam konteks pencabulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus pencabulan terhadap anak meskipun telah ada kerangka hukum yang komprehensif. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami efektivitas hukum dan peran lembaga penegak hukum dalam melindungi anak dari pencabulan, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang untuk memperkuat perlindungan anak.Metode penelitian meliputi analisis peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Temuan menunjukkan bahwa meskipun undang-undang ini telah memperkuat perlindungan anak dengan meningkatkan sanksi pidana dan memberikan perlindungan khusus bagi anak korban, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, koordinasi antar lembaga yang belum optimal, dan minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian menyoroti peran krusial lembaga penegak hukum serta kendala seperti minimnya alat bukti, panjangnya proses hukum, dan kurangnya pendekatan sensitif terhadap anak korban. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyarankan pelatihan bagi aparat penegak hukum, penguatan sistem rujukan dan pendampingan korban, serta kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman komprehensif tentang perlindungan anak dari pencabulan di Indonesia dan menjadi landasan bagi upaya penguatan perlindungan anak.
Copyrights © 2024