Penelitian ini mengkaji penerapan asas ultimum remedium dalam pemidanaan anak korban kejahatan seksual di Indonesia dari perspektif perlindungan dan keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan asas ultimum remedium dalam kasus pemidanaan anak korban kejahatan seksual dan menilai apakah penerapan asas ini sudah sesuai dengan prinsip perlindungan dan keadilan bagi anak korban.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kajian pustaka. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak, serta bahan hukum sekunder, yaitu buku, jurnal, artikel ilmiah, dan dokumen relevan lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan literatur, sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas ultimum remedium dalam pemidanaan anak korban kejahatan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala. Meskipun secara normatif asas ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya belum dapat diimplementasikan secara optimal. Beberapa hambatan yang teridentifikasi antara lain: kurangnya pemahaman dan sensitifitas dari para penegak hukum, terbatasnya sumber daya dan fasilitas pendukung, belum optimalnya koordinasi antar lembaga, serta adanya persepsi bahwa pendekatan non-pemidanaan dapat mengurangi efek jera bagi pelaku.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan asas ultimum remedium dalam pemidanaan anak korban kejahatan seksual di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan dan keadilan bagi anak korban. Untuk mengoptimalkan penerapan asas ini, diperlukan upaya yang komprehensif dan sinergis dari berbagai pihak, meliputi penguatan kapasitas penegak hukum, peningkatan sumber daya dan fasilitas pendukung, penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan partisipasi masyarakat, serta evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kebijakan yang ada.
Copyrights © 2024