Tradisi pengangkatan anak pada masa sebelum Islam dan itu tidak hanya dilakukan Rasulullah tapi juga dilakukan oleh para sahabat yang lain seperti sahabat Huzaifah yang mengangkat seorang anak yang bernama Salim menjadi anak angkatnya, sehingga Salim dikenal dengan nama Salim Maula Abu Huzaifah. Dengan demikian pada awal Islam pengangkatan anak adalah sesuatu yang biasa dan diperbolehkan. Konsep pengangkatan anak pada masa jahiliyyah ini sama dengan adopsi dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Stbld 1917-129 pasal 12 “Jika adopsi itu dilakukan oleh suami isteri maka anak yang diadopsi itu dianggap lahir di dalam perkawinan mereka”.Dalam Kompilasi Hukum Islam orang tua angkat diwajibkan berwasiat (wasiat wajibah) demi kemaslahatan anak angkatnya sebagaimana orang tua angkat telah menerima pembebanan tanggung jawab untuk mengurus dari segala kebutuhan anak angkatnya. Permasalahan yang sering muncul dimasyarakat adalah kedudukan anak angkat terhadap harta orang tua angkat yang belum jelas sehingga pembagian waris untuk anak angkat belum jelas sesuai dengan ketentuan hokum islam. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masyarakat Muslim Kota Medan menganggap anak angkat bukan sebagai ahli waris bagi harta warisan keluarga. Hal ini dikarenakan anak angkat tidak mempunyai hubungan darah maupun perkawinan dengan orang tua angkatnya. Akan tetapi meskipun demikian, anak angkat bisa menjadi ahli waris jika disetujui oleh ahli waris yang lain dan bagiannya lebih kecil dari 1/3.
Copyrights © 2024