Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, dengan fokus pada efektivitas Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yang melibatkan analisis kritis terhadap literatur terkait, baik dari sumber hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada cukup kuat, efektivitas implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa kendala utama termasuk inkonsistensi dalam penegakan hukum, keterbatasan sumber daya di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perkembangan teknologi yang memunculkan modus operandi baru, serta masalah korupsi di kalangan aparat penegak hukum. Selain itu, regulasi yang ada belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan teknologi seperti penggunaan cryptocurrency, yang sering dimanfaatkan dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pembaruan regulasi yang lebih adaptif, peningkatan kerjasama internasional, serta pemberantasan korupsi untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan TPPU di Indonesia.
Copyrights © 2024