Jurnal Tomalebbi
Volume 1, Nomor 1, Maret 2014

PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO

FIRMANSYAH . (Unknown)
HERI TAHIR (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2015

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengkaji pengetahuan hukum berlalu lintas masyarakat di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan UU no 22 Tahun 2009 bagi masyarakat di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, dan Untuk mengetahui langkah-langkah yang ditempuh aparat kepolisian dalam pelaksanaan UU no 22 Tahun 2009 di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jumlah populasi sebanyak 16.846 orang dan sampelnya mengunakan Random Sampling  (sampel acak) jadi jumlahnya disesuaikan dengan keperluan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pemahaman hukum masyarakat di Kecamatan Pitumpaua Kabupaten Wajo tentang Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan masih sangat kurang. Hal ini disebabkan karna kurangnya sosialisasi dan perhatian masyarakat dalam mematuhi peraturan-peraturan yang terkandung di dalam Undang-Undang tersebut. Jika di lihat di lapangan masyarakat lebih cenderung  tidak memperdulikan peraturan yang ada jika dihadapkan dengan kepentingan pribadinya maupun kepentingan umum. Pada hal di dalam  Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah banyak mengatur tentang keselamatan berkendara di jalan raya. 2) Faktor pendukung terlaksananya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kecamatan Pitumpanua dan Kabupaten Wajo, terdapat 3 (Tiga) Faktor yaitu: Manusia, Penegak Hukum dalam hal ini Polisi Lalulintas dan Sarana dan Prasarana. 3) Faktor penghambat terlaksananya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kecamatan Pitumpanua dan Kabupaten Wajo menurut masyarakat ada 3 (Tiga) Faktor yaitu: Manusia, Penegak Hukum dalam hal ini Polisi Lalulintas dan Sarana dan Prasarana, 4)Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat Polisi lalulintas yakni selain melakukan sosialisasi kepada masyrakat dan anak-anak sekolah, juga memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor roda dua yang ada di jalan sekaligus melakukan pemeriksaan secara besar-besaran tiap minggu guna memberikan masyarakat efek jerah bagi tiap pelanggaran yang mereka lakukan. KATA KUNCI: Pemahaman Hukum Masyarakat, UU No. 22 Tahun 2009

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

tomalebbi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Memuat Tulisan yang Menyangkut Pemikiran atau Gagasan Hasil Penelitian Hukum dan Pendidikan Pancasila dan ...