Jurnal Tomalebbi
Volume II, Nomor 2, September 2015

TINJAUAN TENTANG TINDAK PIDANA ABORSI DI KOTA MAKASSAR

DARSI . (Unknown)
HASNAWI HARIS (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana aborsi di kota Makassar, dan (2) upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam mencegah terjadinya tindakan aborsi di Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian studi kasus dengan pola desain deskriptif kualitatif, yang akan mengkaji atau mendeskripsikan secara mendalam dan kualitatif tentang tindak pidana aborsi di kota Makassar. Adapun yang menjadi  populasinya adalah dokumen data aborsi yang terjadi dalam wilayah kota Makassar dalam kurun waktu 2008-2014sebanyak 6 kasus, sedangkan metode penarikan sampel dalam penelitian ini adalah menggunakan pemilihan teknik dengan sengaja (purvosipe sampling) yaitu salah satu kasus yang terdapat dalam register tindak pidana aborsi yang ditangani hakim dalam lingkup Pengadilan Negeri Makassar. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam kurun waktu tersebut berfluktuasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan aborsi disebabkan beberapa faktor yaitu internal dan eksternal di mana faktor internalnya adalah kurangnya pemahaman tentang agama dan kurangnya kesadaran diri mengenai tindakan aborsi yang jelas melanggar hukum sedangkan faktor eksternalnya adalah pengaruh lingkungan dan pergaulan, sedangkan upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya tindak aborsi adalah dengan lebih menegakkan hukum sehingga menghadirkan efek jera bagi pelaku aborsi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang dapat mnyebabkan seseorang melakukan tindakan aborsi dapat bersumber dari dalam dirinya maupun adanya pengaruh dan paksaan dari luar dirinya Adapun upaya atau tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan aborsi yaitu Upaya preventif yakni dengan cara mengadakan penyuluhan-penyuluhan yang berhubungan dengan bahaya melakukan aborsi, mengadakan seminar keaagaman dan upaya represif dengan cara memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan KUHP . Saran Pihak yang berwajib seharusnya memberikan sanksi dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku aborsi untuk memberi  efek jera kepada si pelaku aborsi ataupun pihak-pihak yang terkait agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Peran serta orang tua dan masyarakat sangat dibutuhkan apabila mengetahui perbuatan tersebut kiranya segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib. KATA KUNCI: Tindak Pidana Aborsi

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

tomalebbi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Memuat Tulisan yang Menyangkut Pemikiran atau Gagasan Hasil Penelitian Hukum dan Pendidikan Pancasila dan ...