Penelitian ini bertujuan untuk : (1). Untuk mengetahui sejauh mana peran KPU Kabupaten Takalar dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum, 2). Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung yang mempengaruhi kinerja KPU Kabupaten Takalar dalam penyelenggaraan pemilu, serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat KPU Kabupaten Takalar dalam penyelenggaraan pemilu, Penelitian ini adalah penelitian yng dirancang secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode eks post facto yang disainnya dirancang dengan menggunakan Disain Deskriptif Kualitatif. Dan populasi dalam penelitian ini adalah seluruh anggota dan pimpinan KPU Kabupaten Takalar, sementara penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling yakni penentuan sampel untuk tujuan tertentu saja yang dianggap memiliki keterkaitan dengan obyek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Peran KPU Kabupaten Takalar dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum telah terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat ditinjau dari segi Perencanaan, memimpin dan melaksanakan seluruh tahapan kegiatan Pemilihan Umum, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Membentuk, memberi arahan dan mengkoordinasikan Pelaksanaan Pemilihan Umum ke tingkat Provinsi, menyusun dan menetapkan tata cara serta tata laksana Pemilihan Umum sebagai penjabaran teknis peraturan perundaang-undangan; Merencanakan, memimpin, dan menyelenggarakan pengadaan dan pendistribusian logistik pelaksanaan Pemilihan Umum; Mengumpulkan, mensistematisasi, mengolah dan mempublikasikan bahan serta data hasil Pemilihan Umum; (2). Faktor pendukung kinerja KPU Kabupaten Takalar dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum adalah (a). Integritas (b). Netralitas (c). Independensi; Adapun Faktor penghambat kinerja KPU Kabupaten Takalar dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum adalah : (a). Mekanisme Kerja, (b). Kontribusi Partai Politik dan Caleg yang kurang memadai, (c) kurangnya pemahaman dan pengetahuan terhadap sistem, cara dan mekanisme pemilu yang berlandaskan peraturan UU.KATA KUNCI: Peran KPU, Sistem Pemilu
Copyrights © 2014