Penelitian ini menganalisis secara normatif implementasi program pendidikan dan kesehatan bagi narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda dalam kerangka peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang berfokus pada kesesuaian pelaksanaan program di lapangan dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta standar internasional seperti Konvensi Hak Anak (CRC) dan Beijing Rules. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LPKA Kelas II Samarinda telah berupaya mengimplementasikan program pendidikan dan kesehatan, masih terdapat berbagai kendala, termasuk keterbatasan fasilitas, anggaran, dan tenaga profesional yang menyebabkan ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik. Selain itu, perhatian terhadap kesehatan mental narapidana anak masih minim, yang berpotensi menghambat proses rehabilitasi mereka. Kesimpulannya, diperlukan perbaikan dalam hal pengalokasian sumber daya, peningkatan kapasitas tenaga kerja, serta penguatan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan memastikan pemenuhan hak-hak narapidana anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2024