ABSTRACT The aim of this research is to provide an analysis of the arrangement of Non-Asn Employees after the enactment of Law no. 20 of 2023 from the perspective of prophetic legal science which theoretically can be useful for the academic field and government as well as the wider community, as well as being practically useful for the government in making policies. Types of legal research can be distinguished, including normative legal research. The research approach used is the statutory regulatory approach. The data analysis method used is qualitative analysis, namely research that refers to legal norms contained in statutory regulations and court decisions as well as norms that live and develop in society. The results of this research are, The first results of this research are from ontology studies, so this will be related to the pillars of humanization. In this case, the government must make planning and mapping first before structuring, which will later produce humanist policies. Second, from the epistemological study it will be related to liberation. Here the government must pay attention to the guidelines for making rules or policies so as not to harm non-ASN employees. Third, from axiological studies, this will intersect with the pillar of transcendence. The government must set an example as a policy maker that provides justice and legal protection for non-ASN employees. The conclusion of this research is an ontology study which is based on structuring planning, an epistemology study, where the government makes policies that do not harm non-ASN employees, and an axiology study, the government must provide examples of policy makers who provide legal protection Keywords: arrangement, Government Contract Employees, prophetic law Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan telaah mengenai penataan Pegawai Non-Asn pasca lahirnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam prespektif ilmu hukum profetik yang secara teoretik dapat berguna bagi bidang akademik dan pemerintah maupun masyarakat luas, serta secara praktis berguna bagi pemerintah untuk membuat kebijakan. Jenis penelitian hukum dapat dibedakan antara lain penelitian hukum normatif, Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini adalah, Hasil penelitian ini adalah Pertama dari kajian ontologi, maka ini akan berkaitan dengan pilar humanisasi. Dalam hal ini pemerintah harus membuat perencanaan dan pemetaan terlebih dahulu sebelum adanya penataan, yang mana nantinya penataan tersebut akan menghasilkan kebijakan yang humanis. Kedua, dari kajian epistimologi maka akan terkait dengan liberasi. Disini pemerintah harus memperhatikan pedoman untuk dalam membuat aturan atau kebijakan agar tidak merugikan Pegawai Non-ASN tersebut. Ketiga, dari kajian aksiologi, maka ini akan bersinggungan dengan pilar transedensi. Pemerintah harus memberikan contoh sebagai pengambil kebijakan yang memberikan keadilan serta perlindungan hukum bagi Pegawai Non-ASN. Kesimpulan penelitian ini adalah Kajian ontologi yang didasarkn pada perencnaan penataan, kajian epistimologi, dimana pemerintah membuat kebijakan yang tidak merugikan Pegawai Non-ASN, dan kajian aksiologi, pemerintah harus memberi contoh pengambil kebijakan yang memberikan perlindungan hukum Kata Kunci : Penataan, Pegawai Non-ASN, Hukum Profetik
Copyrights © 2024