Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKPK) Merupakan pendukung Rencana Strategis Kementerian PUPR tahun 2020 – 2024 yang menegaskan bahwa penanganan perumahan dan permukiman kumuh ditargetkan akses 1) air minum layak 90%; pemenuhan akses 80% sanitasi dan persampahan layak; dan penanganan 10.000 ha permukiman kumuh dan peremajaan pada 10 kawasan permukiman kumuh. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan upaya penanganan permukiman kumuh secara holistik dan terintegrasi yang didukung dengan perencanaan penanganan yang terpadu. Sesuai SK Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara diharapkan berkontribusi 163,78 Ha dalam pengurangan luasan kawasan kumuh nasional. Upaya untuk mewujudkan permukiman Kab. Musi Rawas Utara yang bebas kumuh dan layak huni diperlukan keterlibatan dari setiap pemangku kepentingan (stakeholder) yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sektor swasta, komunitas filantropi, komunitas, organisasi masyarakat, akademisi/perguruan tinggi serta masyarakat yang memiliki peran masing-masing untuk mewujudkan pembangunan permukiman yang berkelanjutan. Kegiatan penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Musi Rawas Utara melibatkan pemangku kepentingan seperti kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) dan kelembagaan masyarakat.
Copyrights © 2024