Penelitian ini dilakukan untuk melihat perbedaan PPh pasal 21 karyawan tetap perusahaan menggunakan metode Nett, Gross dan Gross-up sebelum dan sesudah diberlakukannya PMK Nomor 66 Tahun 2023 serta membandingkan ketiga metode tersebut sebagai strategi efisiensi pajak pada salah satu klien KJA Candra Irawan. Penelitian ini menggunakan metode deskripif kualitatif dengan mengumpulkan data berupa dokumen : Daftar Gaji Karyawan Tetap dan Laporan Laba Rugi PT Y serta wawancara secara langsung kepada karyawan KJA Candra Irawan yang bertugas atas perhitungan dan pelaporan PPh 21 PT Y. Hasil penelitian disimpulkan bahwa metode gross-up dapat memberikan efisiensi dalam meminimalkan beban pajak klien KJA Candra Irawan.
Copyrights © 2024