Kejahatan yang sifatnya extra ordinary adalah kejahatan yang bertentangan dengan hati nurani, bertentangan dengan nilai kemanusian dan mampu mengancam perdaamaian, kemaman dan kesejahteraan dunia. Konsep kejahatan ini berdasarkan konsep hukum internasional kemudian di modifikasi sesuai dengan kebutuhan dan formulasi kejahatan yang ada di Indonesia menjadi kejahatan Hak Asasi manusia, Kejahatan Narkotika dan kejahatan terhadap seksual anak. Dalam United Nation Convention Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 dan juga dalam Konvensi Bangsa-Bangsa PBB menentang lalu gintas gelap dalam obat-obatan narkotika dan psikotropika tahun 1988 yang mana dalam kedua konvensi tersebut menyatakan bahwa kejahatan narkotika sebagai kejahatan yang extra ordinary crime. Terhadap kejahatan narkotika maka pemerintah Indonesia melakukan fungsi kebijakan pidana melalui sarana penal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penerapan sanksi pidana yang dikenakan bagi penyalahgunaan narkoba ini adalah sanksi pidana penjara, denda bahkan hukuman mati. Bagi pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah yang harus orang yang harus ditolong, pertolongan disini adalah proses rehabilitasi itu sendiri, yaitu dengan adanya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penerapan asesmen terpadu menuju penetapan rehabilitasi merupakan alternatif penegakan hukum yang bercorak restorative justice terhadap penyalah guna, korban, dan pecandu narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis dengan menggunakan analisis kuantitatif. Hasil penelitian adalah Pertama Penerapan asesmen terpadu terhadap penyalahguna narkotika dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang dibentuk oleh BNN. Tim Asesmen Terpadu sebagai pelaksana penerapan asesmen terdiri dari beberapa unsur instansi yang terkait dengan penegakkan hukum penyalahgunaan narkotika, yaitu BNN, Polri, Kejaksaan sebagai tim hukum dan dokter spesialis forensic serta psikolog sebagai tim dokter/kesehatan.. Kedua Penerapan asesmen terpadu menuju penetapan rehabilitasi merupakan alternatif penegakan hukum yang bercorak restorative justice terhadap penyalah guna, korban, dan pecandu narkotika memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rehabilitasi.
Copyrights © 2024