Berdasarkan informasi umum tentang pariwisita berkelanjutan di wilayah tersebut, transformasi hukum pariwisata berkelanjutan di Pulau Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) melibatkan bebagai aspek, termasuk pengelolaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Upaya-upaya yang dilakukan meliputi analisis tipologi destinasi wisata, dukungan infrastruktur, pengembangan potensi ekowisata, pelibatan modal sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan proses pembangunan dimana masyarakat memiliki peran aktif dalam pengelolaan pariwisata, termasuk melalui pelatihan, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Aksesibilitas, daya tarik wisata dan pengembangan sumber daya manusia juga menjadi fokus dalam transformasi hukum pariwisata berkelanjutan di Pulau Alor. Potensi wisata di Kabupaten Alor, terutama kawasan pantai menjadi perhatian utama dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemanfaatan modal sosial.
Copyrights © 2024