Perbuatan korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, disertai dengan demonstrasi massif pada akhir tahun 2019 yang tidak berhasil menggoyahkan pembentuk undang-undang untuk menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Salah satu aspek yang mencuat dari perubahan Undang-Undang tersebut adalah keterkaitannya dengan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak perubahan tersebut terhadap independensi KPK. Metode penelitian yang digunakan melibatkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah adanya perubahan Undang-Undang, KPK kini memiliki kedudukan sebagai lembaga negara penunjang, yang berimplikasi pada perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara dan menjadikan KPK sebagai objek hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penelitian ini dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang KPK yang telah disahkan.
Copyrights © 2023