SENAPAS
Vol 2 No 1 (2024): Juni

Alasan Hakim Memberikan Putusan N.O Dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul

Candera Halim (Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Prudencia Aurell, David Deji, Richard Nathan Wijaya, Aubrey Hariman Halim, Mikael Simanungkalit (universitas atma jaya yogyakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Niet Ontvankelijk Verklaard disingkat N.O adalah putusan yang diberikan kepada sebuah gugatan yang memiliki arti gugatan ditolak/tidak dapat diterima dikarenakan adanya cacat Formil. Sehingga menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti hakim. Dimana ini menyebabkan tidak adanya objek gugatan yang dapat dieksekusi dalam putusan hakim.. Sehingga dalam mengajukan gugatan harus tidak ada cacat formil untuk menghindari putusan N.O. Maka dari itu penelitian ini kami lakukan untuk mengetahui alasan - alasan hakim untuk memberikan putusan N.O. Penelitian ini akan dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan pengkajian data sekunder. Dimana dilakukan dengan Analisis kualitatif dan kesimpulan akan diambil dengan menggunakan pola pikir deduktif. Ditambah juga untuk mengetahui alasan pemberian putusan N.O dalam praktek pemeriksaan perkara perdata, akan dilakukan studi di PN Bantul terhadap perkara pada tahun 2021-2023 yang diberikan putusan N.O oleh hakim. Salah satu putusan yang akan kami teliti adalah Putusan PN BANTUL Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Btl.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

SENAPAS

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Industrial & Manufacturing Engineering Social Sciences Other

Description

Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (SENAPAS) is expected to become a means of research publication and dedication to all academics from various disciplines, various innovations, and solutions to various problems in society. SENAPAS is expected to inspire and benefit the ...