Tren kecantikan merupakan tindakan yang dapat mencerminkan nilai-nilai atau pandangan yang berlaku dalam masyarakat terkait dengan persepsi tentang kecantikan, hal ini menimbulkan suatu budaya baru yang diikuti oleh masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk memberikan batasan-batasan nilai moral yang sesuai dengan syari’at islam melalui tinjauan hadis. Penelitian ini menggunakan metode tematik hadis kontemporer degan menerapkan metode ghrounded theory. Terdapat 6 hadis yang ditemukan bersumber dari maktaba shameela atau kitab hadis 9 imam. Hadis-hadis yang ditemukan diriwayatkan oleh Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Tirmidzi, dan Sunan Ahmad. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tren kecantikan tren diperbolehkan dalam pandangan agama, asalkan tindakannya tidak keluar dari nilai-nilai syariat yang diajarkan dalam pedoman islam (Al-Quran dan Hadis).
Copyrights © 2024