Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik sewa lahan kowendalam pandangan Abu Yusuf di Desa Agungmulyo Kecamatan Juwana KabupatenPati. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan kualitatif denganstudi kasus. Data primer dan sekunder yang digunakan dalam penelitian inidikumpulkan dari hasil wawancara, observasi, dan pengumpulan penelitian.Berdasarkan temuan penelitian ini, praktik persewaan lahan kowen di desaAgungmulyo dilakukan melalui mekanisme bagi hasil yang dikenal dengan sistembeo di masyarakat setempat. Di desa Agungmulyo, sepertiga hasil panen untukpemilik lahan dan dua pertiga untuk penggarap lahan, dengan modal berasal darikowen pemilik lahan. Klausula ini didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihakpihak di awal kontrak. Transaksi tersebut dilakukan secara lisan oleh warga DesaAgungmulyo tanpa kehadiran saksi. Dalam praktiknya, Abu Yusuf menilai persewaan lahan kowen di Desa Agungmulyo telah memenuhi rukun dan syarat.
Copyrights © 2024