Jurnal Diskursus Islam
Vol 12 No 2 (2024): August

Perkawinan Usia Anak Perspektif Hak Asasi Manusia

Hamzah, Ahmad Zakiy Mubarak (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2024

Abstract

Artikel ini akan mencoba melihat tentang perkawinan Usia Anak Perspektif Hak Asasi Manusia. Tema perkawinan Usia anak, menjadi isu yang sering diperbincangkan oleh para ilmuwan dan masyarakat, baik local maupun nasional dan menjadi isu kontemporer, karena dalam ketentuan undang-undang bahwa batasan usia perkawinan itu adalah 19 tahun. Tetapi kerap terjadi pelanggaran hukum terhadap ketentuan usia tersebut disebabkan karena banyak factor, misalnya factor budaya yang menganggap pamali jika terlambat kawin padahal sudah ada yang melamar, factor ekonomi/kemiskinan dan factor hamil di luar nikah serta Pendidikan rendah. Terlepas dari factor-faktor tersebut perkawinan usia anak dipandang melanggar hak asasi manusia, terutama hak anak yang seharusnya masih bisa menikmati masa bermain, dan hak untuk mendapatkan Pendidikan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

diskursus_islam

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Diskursus Islam adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar yang merefleksikan diri sebagai wadah akademik untuk publikasi artikel ilmiah. Jurnal ini menfokuskan pada kajian/studi islam dalam berbagai aspeknya yang diharapkan dapat memberi referensi bagi ...