Prinsip-prinsip hukum waris Islam menegaskan pentingnya keadilan bagi ahli waris, melalui penetapan bagian yang telah ditetapkan oleh Allah. Namun, kehadiran ahli waris yang masih dalam kandungan ibunya menimbulkan tantangan praktis yang memerlukan penyelesaian. Konflik timbul ketika pewaris meninggal dan beberapa ahli waris ingin segera membagi warisan tanpa menunggu kejelasan status anak yang masih dalam kandungan. Meskipun teknologi Ultrasonografi (USG) dapat memberikan gambaran tentang status kelamin anak dalam kandungan, keakuratan dan keterbatasannya dalam memprediksi kelahiran hidup atau meninggal menjadi pertimbangan utama. Selain itu, ulama mażhab juga memberikan beragam masa tunggu sebagai langkah penyelesaian dalam hal ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang konsep waris al-ḥamlu (anak dalam kandungan), pendapat ulama mażab dan perhitungan bagiannya secara komprehensif menggunakan metode mauqūf, sehingga mencegah timbulnya konflik di dalam keluarga terkait pembagian warisan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini dengan menggunakan metode mauqūf, seluruh ahli waris dapat mengetahui dengan pasti bagian mereka dalam pembagian warisan, dan harta bisa dibagikan sesuai dengan keinginan mereka, dengan cara anak yang dalam kandungan (al-ḥamlu) diprediksikan kedalam enam keadaan, yaitu dilahirkan meninggal, satu orang anak laki-laki, satu orang anak perempuan, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan, dan satu orang anak laki-laki dan perempuan. Ahli waris lain hanya berhak menerima bagian terkecil terlebih dahulu apabila dalam seluruh keadaan tersebut mendapatkan bagian, jika tidak maka bagiannya di mauqūfkan (tangguhkan) sampai kejelasan anak dalam kandungan (al-ḥamlu) diketahui secara pasti. Metode mauqūf ini merupakan alternatif terbaik dalam menyelesaikan kasus waris al-ḥamlu, terutama mengingat belum ada aturan yang baku dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia.
Copyrights © 2024