Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kinerja pemerintahan desa di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BPD memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja pemerintahan desa, terutama dalam pembentukan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi kewenangan BPD yang memengaruhi efektivitas kinerja pemerintahan desa, seperti keterbatasan sumber daya dan peran aktif masyarakat dalam partisipasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembenahan dan penguatan peran BPD serta peningkatan kesadaran partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal
Copyrights © 2024