Tindak pidana penipuan dengan pemalsukan identitas termasuk kedalam berbentuk berkejahatan yang sering dijumpai pada masyarakat, yang berpacu pada alat yang didasari dengan mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu. Tujuan dari penelitian ini berguna untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan dengan menggunakan identitas palsu sebagai doketer dan mengetahui akibat hukum yang diberikan kepada pelaku. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah hukum normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Adapun Hasil penelitian ini ialah pertanggungjawaban tindak pidana penipuan menggunakan identitas palsu sebagai dokter dapat ditentukan dengan terpenuhinya unsur penipuan dengan terindikasi adanya tipu muslihat, kebohongan dan keadaan palsu yang menguntungkan diri. Kemudian akibat hukum yang bisa diberikan kepada pelaku adalah dikualifikasikan dengan tuntutan dalam pasal 378 jo Pasal 263 KUHP atau menggunakan ketentuan khusus yang bersifat lex specialis Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 jo Pasal 441 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara
Copyrights © 2024