Munculnya buku ini di timur tengah tidaklah serta merta tanpa krtik. Banyak yang memuji dan banyak pula yang memaki karena ide-ide revivalisme yang dibawanya begitu konfrontatif terhadap dogma kalsik. Munculnya buku Tahafut Qiraâah Muâashirah (Kerancuan Bacaan Kontemporer) oleh Munir Muhammad Thahir seorang sarjana hukum dari Lebanon kemudian Al-Furqan wa al-Qurâan oleh Khalid Abdurrahman merupakan respon terhadap ide-ide kreatif Syahrur. Memang ia tak jauh berbeda dengan pemikir-pemikir pembaharu Islam sebelumnya seperti Fazlurrahman, Nashr Hamid Abu Zaid dan Muhammad Arqun yang mencoba mendongkrak kebekuan teks-teks qurâani yang mereka anggap sebagai sebab kejumudan Islam.Buku ini harus diakui merupakan sebuah karya monumental yang patut dihargai dalam kajian hukum Islam Kontemporer. Syahrur berusaha menempatkan hukum Islam sebagai sesuatu yang elastis dalam dialektika zaman. Hingga ia menarik kesimpulan bahwa setiap penetapan hukum syariâat, baik berupa satu batasan hukum atau lebih yang berasal dari Nabi saw memiliki prinsip pemberlakuan yang bersifat lokal-temporal dan tidak ada keharusan untuk memberlakukannya sampai hari kiamat. Ia berusaha mencoba menawarkan alternatif teori inovatif dan revolusioner dalam hukum Islam. Walaupun ia dengan rendah hati menyatakan bahwa bukunya hanyalah sebuah âpembacaan kontemporerâ terhadap al-qurâan, sama sekali bukan sebuah karya dalam bidang penafsiran atau hukum. Nampaknya membaca buku ini secara detail tentu akan dapat meresponnya lebih obyektif dan komprehensif. Terlebih bagi yang haus akan wacana Islam kontemporer, ia akan mendapatkan hal-hal yang baru untuk menambah khazanah ke-ilmuan ke-islaman yang beda dari biasanya dan selamat membaca.Â
Copyrights © 2007