Penelitian ini berjudul âKemandegan Hak Inisiatif DPRD Kota Palangka Rayaâ (Analisis tahun 2004 â 2006). Adapun yang menjadi latar belakang dari penelitian ini adalah semenjak DPRD pertama terbentuk sampai sekarang DPRD Kota Palangka Raya tidak pernah mengajukan hak inisiatif kepada eksekutif, padahal hak inisiatif ini sangat penting karena melalui hak inisiatif ini DPRD dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Pada kenyataannya DPRD Kota Palangka Raya hanya menunggu Rancangan Peraturan Daerah dari eksekutif, sehingga tidak berlebihan jika DPRD Kota Palangka Raya masih disebut sebagai âTukang Stempelâ atau âLembaga Stempelâ dari keinginan eksekutif.Penelitian ini dilakukan terhadap DPRD hasil pemilu tahun 2004 dengan alasan bahwa DPRD hasil pemilu tahun 2004 dipilih oleh masyarakat secara langsung sehingga orang-orang yang duduk pada lembaga DPRD ini sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, disamping itu juga anggota DPRD Kota Palangka Raya tahun 2004 adalah mayoritas sarjana.Beranjak dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Mengapa DPRDKotaPalangka Raya belum dapat mengimplementasikan hak inisiatifnya ; dan 2) Apa solusi yang harus ditempuh oleh DPRDKotaPalangka Raya agar dapat mengimplementasikan hak inisiatif.Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, dalam hal ini penulis meneliti perundang-undangan dan penerapannya di lapangan dengan mengambil sumber data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara, angket dan dokumentasi. Metode pendekatan yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan teorites, yuridis dan politis.Setelah dilakukan analisis akhirnya penulis menemukan beberapa sebab sehingga hak inisiatif DPRD Kota Palangka Raya mengalami kemandegan, yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal, Yaitu : 1) Pemahaman anggota DPRD Kota Palangka Raya tentang Legal Drafting masih rendah, hal ini disebabkan oleh lemahnya seleksi caleg oleh parpol dan tidak ada kesiapan caleg untuk menjadi anggota DPRD. 2) Tingkat dan latar belakang pendidikan. 3) Adanya anggota DPRD Kota Palangka Raya yang rangkap jabatan. Kendala eksternal, yaitu : 1) Banyaknya Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh eksekutif sehingga anggota DPRD Kota Palangka Raya tidak termotivasi lagi untuk membuat Raperda. 2) Eksekutif mempunyai aparat yang lengkap sedangkan DPRD tidak mempunyai aparat yang lengkap.Â
Copyrights © 2007