Karya tulis ilmiah merupakan aspek penting dalam kehidupan akademik bagi mahasiswa. Biasanya mahasiswa menggunakan karya tulis ilmiah untuk syarat kelulusan dalam suatu universitas, tugas dosen, atau hanya sekedar keinginan mahasiswa untuk mengungkapkan pandangannya melalui tulisan. Dengan adanya karya tulis ilmiah diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan pola pikir. Sebuah karya tulis diharuskan untuk dibuat secara asli tanpa meniru karya orang lain. Keaslian ini dapat dideteksi dengan adanya sebuah alat aplikasi bernama Turnitin. Untuk menghindari sistem deteksi plagiarisme, banyak diantara mahasiswa yang menggunakan jasa penurunan presentasi Turnitin. Hal ini bukanlah menjadi sesuatu yang asing di kalangan mahasiswa, bahkan bisa dikatakan merupakan jasa yang banyak diminati mahasiswa. Karena pengerjaannya dipastikan tidak akan melenceng jauh dari keinginan dan sesuai dengan referensi yang valid menurut mahasiswa sebagai konsumen jasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari penipuan dalam ranah akademik. Banyak diantara mereka yang menganggap penggunaan jasa ini bukanlah bagian dari penipuan dalam ranah akademik. Sebab, pemilik jasa hanya membantu penulis untuk menurunkan angka presentasi Turnitin sesuai dengan ambang nilai presentasi plagiasi di masing-masing kampus. Dalam hukum Islam sendiri, kegiatan tolong menolong tidak dibenarkan apabila dilandasi dengan niat dan tujuan yang buruk apalagi menipu. Serta, kegiatan ini tidak hanya merugikan diri sendiri sebagai mahasiswa namun juga dapat mencederai nama instansi universitas apabila ketahuan. Sehingga, fokus dalam pembahasan ini adalah bagaimana hukum Islam memandang terkait fenomena ini.
Copyrights © 2023