Kepolisian memiliki peran yang sangat krusial di masyarakat karena mereka bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Kompleksnya peran kepolisian memerlukan sebuah pedoman dalam melaksanakan tugas mereka supaya tidak terjadi penyelewengan. Pedoman tersebut dinamakan kode etik. Kode etik ini berfungsi untuk mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada anggota terkait bagaimana seharusnya berbuat sekaligus menjamin mutu profesi tersebut di mata masyarakat. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya terdapat berbagai kasus pelanggaran kode etik di badan kepolisian. Salah satunya adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo yang juga merembet pada penyalahgunaan kekuasaan. Hal inilah yang menjadi latar belakang analisis kami untuk mengulas lebih dalam pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Tujuan penulisan ini adalah memberikan analisis yang holistik dan mendalam terkait kasus ini, serta dapat menjadi bahan evaluasi yang berharga bagi lembaga terkait. Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik studi kepustakaan (library research) sebagai metode pengumpulan data utamanya. Hasil sidang kode etik oleh tim KKEP disebutkan terdapat tujuh pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Ferdy Sambo yang mengakibatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Copyrights © 2023