Penelitian ini membahas tentang keterkaitan antara penerapan teori etika dan demokrasi pada kasus TikTok Shop. Aplikasi TikTok merupakan sebuah platform media sosial untuk memposting video dengan durasi 3 sampai 10 menit yang memiliki izin penggunaan sebagai social commerce. Dengan izin tersebut berarti sebuah aplikasi hanya diperbolehkan untuk melakukan iklan dan promosi saja, namun nyatanya salah satu fitur TikTok yaitu TikTok Shop melakukan transaksi jual-beli. Hal tersebut tentu melanggar etika berupa pelanggaran izin usaha yang dilakukan melalui transaksi jual beli online. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan teknik pengambilan data berupa studi literatur, kami mencoba mengkaji dinamika pro dan kontra yang berkembang dalam masyarakat perihal fitur TikTok Shop berdasarkan aspek teori etika serta demokrasi dan TIK. Hasil dari penelitian ini yaitu adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh TikTok yang berakibat pada penutupan fitur TikTok Shop melalui penetapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023 sebagai sebagai tindak lanjut pemerintah untuk menanggapi tuntutan masyarakat khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang sehat.
Copyrights © 2023