Penelitian penyelesaian sengketa pembiayaan syariah dalam aspek hukum lembaga pembiayaan konsumtif ini mengkaji dan menganalisis tentang bagaimana penyelesaian sengketa pembiayaan syariah berdasarkan aspek hukum pada lembaga pembiayaan konsumtif. Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa pembiayaan syariah pada lembaga pembiayaan konsumtif dapat melalui BASYARNAS dan dilakan upaya penyelamatan dan upaya penyelesaian. Meskipun penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui BASYARNAS belum diatur, namun setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006, seyogyanya para notaris atau staf bagian hukum (legal), pada saat membuat akad mengarahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Agama.
Copyrights © 2023