Sengketa tidak berarti adanya perbedaan, namun karena ada dua pihak yang menginginkan sesuatu barang yang seharusnya dimiliki satu orang, namun kedua belah pihak ingin menguasai, sehingga keduanya berusaha untuk memiliki. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris untuk meneliti permasalahan penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Kota Kediri, yang diselesaikan oleh mediator non sertifi kat. Ada dua pertanyaan penelitian pertama apa makna penyelesaian penyelesaian tanah melalui mediator non sertifikat. Kedua bagaimana penerapan mediasi penyelesaian melalui mediator non sertifi kat. Hasilnya, penyelesaian hak atas tanah yang diselesaikan melalui mediator bersertifikat kat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, berlangsung secara formalitas. Mediator bersertifikat kat terikat pada aturan-aturan formal, sehingga tidak maksimal dan kurang aktif. Kehadiran mediator non sertifi kat, sangat membantu kedua pihak yang bersengketa dan mengupayakan secara maksimal. Kedua belah pihak yang bersengketa segan pada mediator non sertifi kat yang memiliki ketokohan sehingga petuah mediator dapat diterima. Penerapan mediasi penyelesaian tanah melalui mediator non sertifikat dapat melalui tahapan yang ditempuh secara alami.
Copyrights © 2023