Tidak mungkin memisahkan kontribusi konseptual hak asasi manusia dari perubahan yang dilakukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (HAM). Masukan ini telah disebutkan secara khusus dalam hukum acara pidana yang diusulkan. Hak-hak tersangka dan terdakwa dilindungi oleh KUHAP saat ini, meskipun penerapannya masih belum ideal. Akibatnya, Hakim Komisioner, sebuah lembaga baru di bawah rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan mengambil alih peran lembaga Pra-Peradilan. Hak-hak tersangka atau terdakwa akan selalu dilindungi di setiap langkah proses hukum karena Hakim Komisaris memiliki kewenangan lebih dari tahap Pra-Peradilan. Selanjutnya, gagasan pengendalian hak-hak korban dalam Amandemen KUHAP dipengaruhi oleh munculnya konsep HAM. Sampai sekarang, KUHAP hanya melindungi hak-hak korban sehubungan dengan dimasukkannya klaim kompensasi dalam proses pidana. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur hak-hak korban, termasuk partisipasi mereka dalam semua tahap proses hukum dan hak mereka atas peraturan yang memadai, karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saat ini tidak cukup membahas masalah-masalah ini.
Copyrights © 2023