Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 4 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

PENGARUH PERUBAHAN ISI HUKUM PIDANA TERBARU TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Muhammad Satrio Bagus Panuntun (Universitas Muhammadiyah Surakarta)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2023

Abstract

Tidak mungkin memisahkan kontribusi konseptual hak asasi manusia dari perubahan yang dilakukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (HAM). Masukan ini telah disebutkan secara khusus dalam hukum acara pidana yang diusulkan. Hak-hak tersangka dan terdakwa dilindungi oleh KUHAP saat ini, meskipun penerapannya masih belum ideal. Akibatnya, Hakim Komisioner, sebuah lembaga baru di bawah rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan mengambil alih peran lembaga Pra-Peradilan. Hak-hak tersangka atau terdakwa akan selalu dilindungi di setiap langkah proses hukum karena Hakim Komisaris memiliki kewenangan lebih dari tahap Pra-Peradilan. Selanjutnya, gagasan pengendalian hak-hak korban dalam Amandemen KUHAP dipengaruhi oleh munculnya konsep HAM. Sampai sekarang, KUHAP hanya melindungi hak-hak korban sehubungan dengan dimasukkannya klaim kompensasi dalam proses pidana. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur hak-hak korban, termasuk partisipasi mereka dalam semua tahap proses hukum dan hak mereka atas peraturan yang memadai, karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saat ini tidak cukup membahas masalah-masalah ini.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...