Pemilik hak kekayaan intelektual memiliki hak eksklusif dalam teknologi, ilmu pengetahuan, serta seni dan sastra. Kepemilikan hak kekayaan intelektual bukanlah suatu produk, melainkan hasil dari pemikiran dan kreativitas manusia yang berwujud dalam bentuk gagasan atau opini. Pelanggar hak cipta dapat dikenai sanksi perdata dengan kompensasi atas kerugian dari pelanggaran yang mereka lakukan. Klaim kompensasi ini berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian pendapatan yang diperoleh oleh pelanggar dari penggunaan karya tersebut (Pasal 99 UUHC). Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik terhadap pelanggaran di internet, meskipun jelas dinyatakan dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014, penerapan hukum ini masih belum efektif. Dikarenakan masyrakat masih belum mengetahui tentang hukum hak cipta yang melindungi hak cipta lagu dan musik, serta tindakan apa tidak diperbolehkan dalam hukum. Hal yang sama berlaku untuk hak cipta lagu. Musisi tidak diwajibkan untuk mendaftarkan lagu-lagu mereka dengan Kantor Kekayaan Intelektual Nasional hanya untuk melindungi hak cipta lagu tersebut karena hak cipta tidak timbul dari fakta pendaftaran.
Copyrights © 2023