Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan berdimensi baru yang pelakunya terdiri dari golongan mampu, intelek, dan terorganisasi. Kejahatan ekonomi lazim juga disebut dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Ciri-ciri lain dari kejahatan ini adalah dapat dilihat dari aspek mobilitasnya yang tinggi dan dilakukan tidak hanya pada satu wilayah saja, tetapi menerobos batas-batas Negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup tindak pidana ekonomi, untuk mengetahui karakteristik tindak pidana ekonomi, serta untuk mengetahui pengaturan tindak pidana ekonomi dalam system hukum Indonesia. Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa hukum pidana ekonomi merupakan bagian dari hukum pidana yang memiliki corak tersendiri, yaitu corak ekonomi yang ruang lingkupnya sangat luas, diantaranya: penyelundupan (smuggling), tindak pidana di bidang perbankan (banking crimes), tindak pidana di bidang perniagaan (commercial crimes), cyber crimes, tindak pidana lingkungan hidup (environment crime), tindak pidana di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual, tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dan lain-lain. Kejahatan terhadap ekonomi memiliki karakteristik sebagai white collar crimes sehingga memerlukan sarana-sarana khusus dalam penanggulangan serta pemberantasannya. Dengan demikian, sebagai hukum pidana khusus tentunya hukum pidana ekonomi memiliki dasar pembenaran teoretis yang kuat. Hukum pidana ekonomi memiliki sarana-sarana khusus, di antara cakupannya adalah bidang hukum pidana materiil dan juga hukum acara pidana. Tindak pidana ekonomi diatur dalamUU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, pengaturan terhadap hukum pidana ekonomi juga termuat dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) secara limitatif, dan beberapa peraturan perundangan lainnya di luar KUHP.
Copyrights © 2023