Abstrak Hukum waris adat merupakan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan diterapkan secara turun-temurun serta berkaitan dengan sistem kekerabatan yang dianut oleh setiap daerah yang berbeda-beda. Masyarakat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal yaitu dilakukan penarikan garis keturunan pada pihak ayah (laki-laki), dimana pihak laki-laki merupakan ahli waris, sedangkan pihak perempuan bukanlah ahli waris. Dalam sistem kekerabatan patrilineal, hak dan kedudukan perempuan dijadikan sebagai golongan kedua dan tidak memberikan kesetaraan, dikarenakan anak laki-laki memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan kuat. Penelitian ini membahas mengenai hak perempuan, kedudukannya serta perkembangan dalam sistem pewarisan hukum adat Bali. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai hak perempuan dalam sistem pewarisan hukum adat Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan (library research) yang menggunkan metode deskriptif dengan mencermati dan menelaah ilmu pengetahuan dalam kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pewarisan dalam hukum adat Bali tetap dianut oleh masyarakat Bali hingga saat ini, tetapi mulai mengalami sedikit pergeseran yang mana pelaksanaanya tetap berpedoman pada hukum adat yang berlaku dan batas-batas tertentu dikarenakan perkembangan zaman era globalisasi dan beberapa faktor yang memunculkan kesetaraan gender terkait hak dan kedudukan perempuan dalam bidang waris.
Copyrights © 2023